Fraksi PKS Dukung Gibran Soal Perda Pelarangan Peredaran Daging Anjing, Sugeng: Nanti Kami Bahas




Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo mendukung langkah yang diambil oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) pelarangan peredaran daging anjing. 

Hal tersebut diungkapkan oleh wakil ketua DPRD Fraksi PKS, Sugeng Riyanto, Jumat (2/9/2022).Sugeng mengaku, memang belum ada pembahasan dengan Gibran mengenai Perda tersebut. Namun, ia mendukung Gibran untuk membahas aturan tersebut hingga ke dewan. 

"Sejauh ini belum ada pembahasan setelah isu ini menguat kembali. Tapi saya mendukung mas wali, silakan nanti kami bahas di dewan," kata Sugeng kepada TribunSolo.com. Sugeng mengaku sempat mengajukan perda terkait hal itu namun kandas di tengah jalan. Menurutnya, perda terkait pelarangan peredaran daging anjing itu bisa dimulai dengan diluncurkan dari Pemkot dan lebih akan ada hasilnya ketimbang dari dewan yang meluncurkan.

"Ketika itu dilemparkan ke dewan lagi, saya kira nasibnya akan sama, beda halnya kalau terkait ini sifatnya luncuran dari mas wali," kata dia. Sugeng menilai, Perda tersebut akan beriringan dengan rencana Gibran yang mulai gencar menjual Solo ke Luar Negeri. 

Pasalnya, jika publik tahu atau masyarakat luar negeri tahu bahwa konsumsi daging anjing di Solo itu tinggi, maka akan kontraproduktif.

"Karena mereka di sana begitu care, anjing bukan hewan konsumsi, tapi hewan kesayangan," ujar Sugeng. "Bagaimana mungkin mereka datang ke Solo yang dibenak mereka membantai hewan kesayangan," lanjutnya. Menurutnya, perda tersebut sudah kuat terlebih mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi.


Pernyataan Gibran 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penjualan daging anjing. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penjualan daging anjing. 

"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," kata Gibran, Kamis (1/9/2022). 

Menurutnya, jika aturan sudah keluar maka pemerintah akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing."Kami tinggal jalankan saja. (Mengenai perda) kami bisa mencontoh daerah lain yang sudah mendahului pelarangannya," tuturnya.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mudah untuk melakukan perpindahan produk makanan."Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," ucapnya. 

Menurutnya, terkait pembuangan limbah yang ditemukan di Kota Solo, ia menegaskan tidak boleh terulang kembali. "Kemarin yang jelas karena ada kejadian jagal daging anjing yang ada di Kadipiro, saya sangat menyayangkan," kata dia.

"Apalagi dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh lagi terjadi," lanjut Gibran.  

Ajak Bicara Pedagang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan larangan peredaran anjing. 

SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah.Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti aturan Pemprov mengenai imbauan perdagangan daging anjing.

Pemkot akan segera mengambil tindakan untuk menindak lanjuti imbauan larangan penjualan daging anjing ini. 

"Nanti segara kita tindaklanjuti ya, sudah ada himbauan. Kita ikuti saja arahan dari Provinsi," kata Gibran, Senin (18/7/2022).

Tak hanya itu saja, Putra Sulung Presiden Joko Widodo itu akan melakukan audiensi terlebih dahulu dengan pedagang.

"Oh iya nanti sambil jalan, pokoknya kita ikuti para atasan," ujarnya.Hanya saja, Gibran belum bisa memastikan apakah aturan larangan peredaran daging anjing ini dalam bentuk Peraturan daerah (Perda) atau SE."Mungkin bisa di Perda ya, nanti sambil jalan," ucapnya.

Di Solo Belum Ada Aturannya 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai peredaran daging anjing.

SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah. Mengenai adanya aturan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Eko Nugroho mengatakan bahwa Kota Solo belum ada larangan."Dari turunan belum ada pelarangan, baru surat edaran, belum ada dawuh (perintah) juga dari Pak Wali membuat seperti itu," katanya, Minggu (17/7/2022). 

Menurutnya, pihaknya beberapa waktu lalu berencana untuk melakukan audiensi dengan pecinta hewan kucing dan anjing. Namun, rencana tersebut tertunda. "Audiensi pecinta anjing dan kucing lewat dinas Perdagangan kita diundang tapi tidak jadi," paparnya. 

Mengenai adanya SE tersebut, Eko menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih akan merapatkan dengan Wali Kota Solo dan dinas-dinas terkait.

"Nanti kita bicarakan, kita belum tahu banyak nanti kalau ada info kita sampaikan," pungkasnya. 

Tanggapan Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi reaksi terkait protes aktivis Dog Meat Free Indonesia (DMFI), soal Kota Solo masih memperbolehkan penjualan daging anjing dan kuliner berbahan daging anjing.gibran meluruskan, ia belum pernah melakukan audiensi dengan DMFI membahas penjualan daging anjing di Solo. 

"Belum pernah audiensi, belum pernah," ucap Gibran, Senin (25/4/2022).  

Bahkan, Gibran mengaku belum menerima surat yang dikirim oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengenai kajian perdagangan daging anjing di Kota Solo. 

"Saya belum menerima (surat) ya. Nanti coba kita tindak lanjuti kalau sudah masuk bagian perekonomian," 

Padahal, Sebelumnya, perwakilan DMFI mengaku telah mengirimkan surat ke Wali Kota Solo sebanyak tiga kali. 

"Saya belum pernah menerima, kan sudah masuk bagian umum to (surat), nanti kita tindak lanjuti," kata Gibran. 

Terkait responsnya terhadap tuntutan DMFI, putra sulung presiden Joko Widodo itu mempertanyakan solusi yang akan diberikan oleh DMFI, jika melarang menjual daging anjing. 

"Solusine opo nek ora oleh jualan guguk (anjing)?, stop, stop ora ngeki solusi sing mumet aku (Stop, stop enggak ngasih solusi yang pusing aku)," keluh Gibran. Sebelumnya, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi protes di depan Balaikota Solo, Senin (25/4/2022).

Aksi yang hanya didatangi belasan orang itu menuntut Wali Kota Solo untuk mengkaji aturan perdagangan daging anjing di Kota Solo.Koordinator DMFI, Mustika, mengatakan sebelumnya telah memberikan surat kepada Gibran terkait kebijakan tersebut.

"Beberapa bulan yang lalu bahwa menyatakan akan mengkaji, tapi sampai hari ini pengkajian tidak ada kelanjutan," katanya.

Terkait tuntutannya, Pihaknya mengaku meminta Gibran untuk memikirkan kesehatan masyarakat Kota Solo. 

"Karena perdagangan ini tidak hanga berdampak pada pedagang saja, tapi juga masyarakat umum," ungkapnya. (*)


Sumber : https://solo.tribunnews.com/2022/09/02/fraksi-pks-dukung-gibran-soal-perda-pelarangan-peredaran-daging-anjing-sugeng-nanti-kami-bahas?page=4


Previous
Next Post »