Monday, October 12, 2026

Bukan Pelanggaran Ringan, Kasus Ajakan Video Call Tak Senonoh ke Siswi SLB Tuai Kecaman


Solo
- Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo dari Fraksi PKS, Sugeng Riyanto, menilai ajakan video call tanpa busana yang diduga dikirimkan oknum ASN berinisial G kepada siswi kelas 9 SLB sudah merupakan bentuk pelanggaran.

Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk pencabutan status G sebagai tenaga kependidikan.

Sugeng mengatakan dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele meskipun korban tidak menuruti ajakan yang disampaikan melalui pesan singkat. Menurutnya, isi percakapan itu sudah menunjukkan perilaku yang tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang bekerja di lingkungan pendidikan.

"Ajakan sendiri sudah merupakan pelanggaran, sebagai tenaga kependidikan ia sudah membuat chat seperti itu. Dari situ saja sebenarnya sanksi sudah bisa dijatuhkan," urainya, saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (9/10/2026).

G diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah SLB. Sugeng menilai status tersebut tidak menghapus tanggung jawab untuk menjaga perilaku dan mematuhi aturan yang berlaku bagi tenaga kependidikan.

Ia secara khusus mendorong pemberian sanksi berat agar kasus tersebut menjadi pembelajaran dan tidak terulang di kemudian hari.

"Chat ajakan untuk video call dan tidak berbusana itu kan sama sekali tidak mencerminkan perilaku tenaga kependidikan. Saya lebih setuju untuk diberikan sanksi yang tegas sampai pada titik dia dikeluarkan. Sekali lagi ini harus menjadi pembelajaran," pungkasnya.

Sugeng juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII segera mengambil langkah konkret untuk menangani aduan tersebut. Menurutnya, isi percakapan yang diduga mengarah pada pelecehan seksual sudah cukup serius untuk menjadi perhatian pihak berwenang.

"Kami melihat dari materi chatnya kan sudah betul-betul mengarah ke perilaku pelecehan seksual. Kami selaku Komisi IV DPRD Solo mendorong dinas pendidikan provinsi dalam hal ini cabang dinas VII segera mengambil tindakan setegas-tegasnya, dan berikan efek jera terhadap pelaku dan supaya menjadi preseden supaya di Solo tidak terjadi peristiwa serupa," lanjutnya.

Kewenangan di Bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jateng

Ia menjelaskan, kewenangan penanganan SLB berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, DPRD Solo mendorong dinas terkait memastikan proses penanganan berjalan lugas dan sanksi yang diberikan sesuai dengan dugaan pelanggaran.

"Jadi yang pertama kaitan kewenangannya, SLB SMA SMK itu kan di bawah provinsi. Jadi tentu yang paling berkompeten dalam hal ini adalah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Kami DPRD Solo mendesak ataupun ingin memastikan bahwa pihak dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bisa menangani kasus ini secara lugas, secara tegas dan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku dalam hal ini," ungkap Sugeng.

Selain sanksi, Sugeng meminta dinas pendidikan dan pihak sekolah menelusuri apakah ada siswi lain yang pernah menerima pesan serupa. Ia menilai upaya tersebut diperlukan untuk memastikan keamanan seluruh siswi di lingkungan sekolah.

"Harus ditelisik apakah dia juga melakukan kepada siswi lain. Saya kira sekolah juga bisa untuk kemudian memastikan seluruh siswinya tidak menjadi korban dari pelaku," kata dia.

Sugeng berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi juga menghasilkan langkah yang memberikan perlindungan kepada siswa dan menjadi peringatan bagi tenaga kependidikan lainnya.


0 comments:

Post a Comment