Friday, August 12, 2016

Memahami Kemacetan di Kota Solo

Kebijakan pemerintah Kota Surakarta menerapkan Sistem Satu Arah (SSA) di beberapa ruas jalan kota, telah memantik reaksi yang cukup keras dari masyarakat. Masyarakat menilai banyak sekali mudharatnya daripada manfaatnya. Tulisan ini sekedar memberikan satu perspektif yang agak menyeluruh, sehingga kita lebih bijak di dalam menilai pemerintah kota terutama dinas perhubungan (dishub) yang dengan susah payah menghasilkan kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di Kota Solo ini.
Tulisan ini berangkat dari rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta dimana saya menjadi bagian di dalamnya, bersama Dinas Perhubungan kota saat membicarakan rencana strategis (renstra) dinas perhubungan yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Pemerintah Kota(pemkot) Solo. Selama hampir 4 jam kami dari Komisi III DPRD Kota Solo memberikan masukan dan tangggapan serta diskusi terhadap renstra yang dipaparkan dishub. Panjang lebar berbagi persoalan diangkat, salah satunya yang paling hangat adalah terkait MRLL Kota Solo. Ada skeptisme yang kemudian saya pribadi dan juga teman teman di Komisi III khawatirkan. Skeptis dengan situasi dan kondisi sedemikian rupa itu, akan bisa dihasilkan MRLL yang solutif mengurai problem kemacetan Kota Solo
Skeptisme itu muncul karena adanya beberapa permasalahan dalam penataan MRLL Kota Solo dalam lima tahun mendatang. Ada kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan apa yang senyatanya terjadi di dalam proses menghasilkan kebijakan MRLL. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama,Belum adanya mekanisme “mewajibkan” masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum. Salah satu cara efektif mengurai permasalahan kemacetan lalu lintas adalah beralihnya masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum sebagaimana di negara-negara maju. Bukannya hendak menggeneralisasi kondisi Solo dengan Kota di Negara maju yang tentu saja banyak perbedaan. Akan tetapi, kita bisa belajar dari negara maju mengenai penataan lalu lintasnya sehingga moda transportasi umum menjadi suatu pilihan bahkan kebiasaan. Untuk mewajibkan masyarakat menggunakan transportasi umum tentu harus diawali dengan penataan sarana dan infrastruktur transportasi yang memadai. Baik peningkatan fasilitas moda transportasinya maupun penambahan jalur transportasi umum sehingga mampu menjangkau semua wilayah di Kota Solo. Dengan peningkatan sarana dan penambahan rute yang leih luas, mewajibkan masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum akan lebih efektif dan maksimal.  
Kedua,Belum adanya regulasi dari pemerintah pusat terkait pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor, atau pembatasan umur kendaraan bermotor. Hanya cukup dengan uang sejumlah Rp. 500.000 masyarakat saat ini sudah bisa membawa pulang sepeda motor baru dari dealer yang dikehendaki. Cukup dengan 5 juta sudah bisa membawa pulang mobil baru dari penyedia leasing mobil. Ada kecenderungan yang terus meningkat tiap tahunnya, terkait pertumbuhan kendaraan bermotor. Hal ini masih diperparah dengan tidak adanya regulasi batas usia kendaraan bermotor atau minimal memberikan proporsi pajak yang lebih tinggi kepada kendaraan berusia tua misal diatas 10 tahun dikenakan pajak dua kali lipat.
Ketiga, Belum adanya sinergi antar daerah khususnya dalam jejaring subosukowonosraten atau Solo Raya dalam penataan lalu lintas. Data dari dinas perhubungan, dari 2 juta lebih kendaraan yang beredar dan melewati wilayah Kota Solo tiap harinya, 1,5 juta diantaranya adalah kendaraan dari luar kota. Kita juga faham bahwa sangat banyak warga dari eks Karesidenan Surakarta yang bekerja di Kota Solo. Kendala ini sebenarnya bisa diatasi manakala sinergi antar daerah terwujud. Apalagi kepala daerah di daerah Solo Raya ini mayoritas berangkat dari latar belakang partai politik yang sama. Sehingga mengatasi permasalahan lalu lintas secara sinergis adalah suatu keniscayaan.
Keempat, belum sinkronnya MRLL dalam renstra RPJMD dengan Peraturan Daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebagai satu contoh, di Perda No 1 Tahun 2012 tentang RTRW mengamanahkan pemkot untuk mengadakan titik parkir di empat titik masuk Kota Kolo yang berlokasi di pinggiran kota. Sektor barat di Kecamatan Laweyan, sektor selatan di area Kecamatan Serengan, sektor timur dan utara di area Kecamatan Jebres. Penentuan titik ini agar juga bersinergi dengan manajemen transportasi umum. Semangat yang diangkat dalam perda ini saya kira adalah agar kendaraan wisata yang akan masuk ke Kota Solo, diwajibkan dan di kondisikan untuk parkir tidak di dalam kota, dan tidak di area tujuan destinasi wisatanya.Akan tetapi, diparkir di pinggir kota, untuk selanjutnya angkutan umum disiapkan mengangkut para wisatawan itu menuju lokasi tujuan. Namun, yang terjadi dan akan menjadi kebijakan, sesuai renstra yang dipaparkan dishub di komisi III DPRD Kota Solo justru akan membangun beberapa titik parkir di dalam kota. Misalnya, rencana untuk membangun tempat parkir di atas Kali Pepe, Kompleks Pasar Gedhe, gedung parkir di Kota Barat, dan juga gedung parkir di area Sriwedari. Hal ini menunjukkan belum adanya sinkronisasi regulasi dengan operasional di lapangan. Amanah Perda No 1 Tahun 2012 untuk kurun lima tahun mendatang belum menemukan realisasinya, terutama dalm hal MRLL Kota Solo, lebih spesifik dalam penentuan titik parkir.
Situasi seperti inilah yang dihadapi Dishub Kota Solo, yang membuat dishub seakan kesulitan memformulasikan kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Kota Solo. Dengan situasi seperti ini, maka sebagus apapun konsepnya, tetaplah itu parsial dan tidak menyentuh akar permasalahan kemacetan kota. Lima tahun kedepan, jika tidak ada langkah-langkah mendasar yang diambil oleh pemerintah pusat dan juga propinsi, maka kita masyarakat Solo bisa dipastikan akan terus dihadapkan pada problem kemacetan kota yang bukan makin terurai, tetapi makin semrawut. Maka, mari bersama kita bantu pemerintah, minimal dengan menjadi pengguna jalan yang bijak dan tertib, bijak memilih kendaraan yang akan kita pakai, dan tertib dijalan saat berkendara, dengan mematuhi rambu lalu lintas. Semoga dengan ini bisa sedikit membantu mengurangi kesemrawutan lalu lintas Kota Solo ke depan.
Oleh Sugeng Riyanto, SS*
*Wakil Ketua Komisi III / Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surakarta

Kalangan Dewan Sepakat Wacana Full Day School

PKS Kota Solo - Rencana pelaksanaan Sekolah Full Day mendapat tanggapan positif dari kalangan DPRD Kota Surakarta. Legislator menilai kebijakan tersebut bakal efektif apabila diterapkan di kawasan seperti Kota Solo.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Abdul Ghofar Ismail mengatakan gagasan konsep tersebut cukup beralasan. Terlebih, kondisi lingkungan masa kini tergolong kurang ramah untuk perkembangan anak.

“Yang paling kondusif tentu di sekolah. Kalau soal bosan atau tidak, tinggal nanti teknis pembelajarannya seperti apa. Tapi semua kembali ke kebutuhan orang untuk mengarahkan pendidikan. Silakan pemerintah mengkaji format terbaiknya bagaimana,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Reny Widyawati menyebutkan, pola pengawasan orang tua terhadap anak di lingkungan perkotaan dirasa masih kurang. Konsep full day school lewat kegiatan yang terpusat di sekolah dianggap tepat untuk membantu pengawasan terhadap tumbuh kembang anak.
“Saya rasa memang anak-anak lebih bagus jika menghabiskan waktu di sekolah ketimbang di luar sekolah. Bukannya kurang interaksi dengan lingkungan sekitar, sebab di sekolah pun dimungkinkan untuk mendapat serupa juga sebenarnya,” ujar Reny
Sebelumnya, Walikota Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo menilai jika rencana pelaksanaan Sekolah Full Day tidak pas untuk diterapkan. Hal ini justru akan membuat anak menjadi jenuh dan masa kecilnya habis.

“Saya rasa itu tidak pas dan membuat jenuh. Tapi ini kan baru sekedar wacana dan itu boleh-boleh saja tapi harus dikaji terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (9/8/2016).
Sumber : Harian Joglosemar Kamis 11 Agustus 2016 (http://joglosemar.co/2016/08/rudy-menolak-dewan-justru-sepakat-wacana-full-day-school.html)

Pengajuan Raperda SOTK Dinilai Terlalu Terburu-buru

PKS Kota Solo - Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Abdul Ghofar Ismail menilai instruksi Menteri agar Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD kota Surakarta untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terlalu terburu-buru.

Ia melihat masih ada sejumlah celah yang bisa menimbulkan dampak terhadap kinerja kegiatan dan anggaran Kota Solo.

Ghofar mengatakan, pembahasan Raperda SOTK tak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Sebagaimana diketahui, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta ditargetkan merampungkan pembahasan pada akhir Agustus ini. Pemkot berniat untuk menerapkan struktur baru SKPD mulai awal 2017.

“Kenapa harus terburu-buru pada 2017? Kalau memang menginginkan tahun depan, seharusnya sebelum Juni kemarin sudah beres pembahasannya,” ujar Ghofar, Rabu (10/8/2016).

Ghofar khawatir pembahasan yang terlampau singkat akan menimbulkan persoalan. Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2017 sudah dimulai sejak Juni. Selanjutnya, akan masuk ke tahapan Rancangan APBD pada Agustus atau September mendatang. Lantaran SOTK berkaitan dengan perangkat daerah, tak pelak akan bersinggungan pula dengan aspek penganggaran.

“Ketika nanti jumlah SKPD berubah, tentu muncul persoalan,” sebutnya. Kesan terburu-buru tersebut juga tercermin dari sosialisasi pengajuan Raperda yang disampaikan oleh ketua dewan pada akhir pekan lalu. Menurut Ghofar, seharusnya sosialisasi dilakukan sejak dini.

“Kalau dari awal tahu, tentu akan ada bimbingan teknis supaya dewan juga bisa membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Untuk itu, Ghofar meminta Pemkot untuk mengkaji ulang dan merombak ulang rencana restrukturisasi. Menurutnya, akan lebih ideal apabila perombakan dilakukan pada 2018. Pertimbangannya, akan ada tahapan kompleks yang harus dilewati.

“Bayangan saya, 2017 dibahas dulu. Kalau bisa lebih panjang, paling tidak 2018 baru dilaksanakan. Silakan SOTK ditetapkan sekarang sebagai pedoman. Tapi pelaksanaannya 2018 agar tidak sekedar saja ketika menyusun APBD,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Surakarta, Heny Nogogini menjelaskan Pansus dipacu waktu untuk dapat merampungkan pembahasan secepatnya. Apabila lazimnya pembahasan Perda dilakukan tiga bulan, maka kali ini mereka dituntut menyelesaikan selama dua pekan.

“Tanggal 25 nanti sudah harus diputuskan. Kalau tidak, kita bisa kena sanksi, yakni tidak terima gaji selama enam bulan,” jelasnya.
Sumber : Harian Joglosemar edisi Kamis 11 Agustus 2016

Monday, August 8, 2016

Dewan Harap Pemerintah Kedepankan Pedagang Sunday Market Manahan

SOLO – Persoalan mengenai kelanjutan penyelenggaraan Sunday Market Manahan masih belum menemui titik terang. Nasib ribuan pedagang kaki lima (PKL) penghuni pasar tumpah tersebut pun masih menggantung.
Hingga kini, belum ada solusi konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta agar PKL dapat berdagang kembali. Hal ini disayangkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto. Menurutnya, Pemkot tidak memperhatikan dampak terhadap pedagang atas minimnya solusi yang ditawarkan.
“Alangkah baiknya kalau sebelum melontarkan wacana kebijakan yang berdampak kepada masyarakat, Pemkot melakukan kajian. Terutama kajian dampak ekonomi dan sosial,” ujar Sugeng, politisi PKS Solo ini Senin (8/8/2016).
Menurut Sugeng, semestinya pemerintah memberi porsi lebih besar untuk mengedepankan kepentingan pedagang. Terlebih, indikasi penutupan permanen Sunday Market terus menguat. Apabila penutupan betul-betul dilakukan tanpa dibarengi solusi, maka Pemkot dianggap sudah menggeser keberpihakan dari pedagang.
“Sama saja mereka tidak lagi dianggap sebagai aset kota, tapi sebagai persoalan. Ini kan ironis sekali,” tandasnya.
Sumber: Joglosemar.co

Friday, August 5, 2016

Dewan Setuju Penambahan Dana Pembangunan Perpusda Solo

PKS Kota Solo – Proyek pembangunan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Solo dipastikan tak akan rampung tahun ini. Kurangnya dana, memaksa Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) harus melanjutkan tahun depan. Seperti diketahui, proyek pembangunan Perpusda mendapat kucuran dana dari APBD 2016 sebesar Rp 2,7 Miliar. Untuk selesai keseluruhan, masih membutuhkan dana sebesar Rp 2,5 Miliar yang bakal diajukan pada APBD 2017.
Keinginan tersebut mendapat respon positif dari kalangan dewan. Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Asih Sunjoto Putro mengatakan, pihaknya siap untuk memenuhi permintaan tambahan anggaran demi terwujudnya proyek Perpusda. Pasalnya, dengan keberadaan gedung Perpusda yang baru diharapkan mampu menarik minat kunjungan masyarakat.
“Secara umum proses pengerjaan proyek cukup baik. Namun memang anggaran yang dicairkan baru separuh. Sisanya akan kami siapkan lewat APBD 2017,” katanya.
Sementara itu, Untuk pembangunan ditahun ini, ditargetkan rampung sekitar 70 persen. Melihat proses pembangunan saat ini, pembangunan dapat dirampungkan sesuai target yang ditetapkan.
“Sesuai perjanjian, enam bulan pengerjaan kami merampungkan lantai tiga dan pembuatan bakal menara. Untuk lainnya, diteruskan tahun depan hingga finishing,” terang Kasi Pelayanan Perpusatakaan Kantor Arpusda Surakarta, Arif Mutaqin, mewakili Kepala Perpusda Sis Ismiyati kepada wartawan, Kamis (4/8).
“Untuk anggaran tahun depan, akan digunakan untuk perlengkapan tambahan seperti keramik, lift, menara, partisi, taman hingga pagar,” jelasnya.
Sumber : Timlo

Legislator Sayangkan Ada Dugaan Penyelewengan Proyek Puskesmas

PKS KOTA SOLO – Dugaan penyelewengan dalam proyek Puskesmas Pucangsawit mengundang tanggapan dari sejumlah kalangan dewan. Legislator menyayangkan indikasi tersebut baru mencuat setelah sekian lama pembangunan berjalan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Asih Sunjoto Putro mengatakan, pihaknya selalu menekankan pentingnya tugas pengawas proyek di lapangan. Sebagai pihak yang tergolong independen, mereka semestinya bertugas berdasarkan fungsinya.
“Kita menyayangkan, kenapa baru ada temuan? Artinya fungsi pengawas kerja di sana tidak maksimal,” ujar Asih legislator dari PKS Kota Solo ini, Kamis (4/8/2016).

Asih mengakui, tak jarang terdapat pihak-pihak di lingkup pembangunan yang memanfaatkan situasi guna menangguk keuntungan. Hal itu mesti diantisipasi supaya tak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Jangan ada yang namanya kong kalikong. Harus obyektif,” sebutnya.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi dewan, kaitannya untuk memperkuat pengawasan di masa mendatang.
Asih mengatakan, aspek krusial yang wajib dipelototi adalah keselarasan spesifikasi pembangunan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED).
“Kalau ada temuan kan semua yang bakal menanggung risiko. Jangan sampai yang terjadi di Pucangsawit terulang di proyek lainnya,” tandasnya.

Sumber: joglosemar.co

Thursday, August 4, 2016

Legislator Kota Solo Dukung Pemkot Teruskan E Retribusi

PKS Kota SOLO – Rencana penerapan penarikan retribusi secara elektronik (e-retribusi) ke pedagang pasar tradisional mendapat respons dari kalangan dewan. Legislator meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk konsisten dalam menerapkan sistem tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, dan juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya ingin sistem e-retribusi berjalan secara optimal dan berkesinambungan. Pihaknya tak menghendaki apabila sistem itu hanya muncul ke permukaan sesaat dan lantas menghilang.
“Kami mendorong agar sistem ini terus disempurnakan. Ketika dianggap baik, bisa diterapkan secara menyeluruh. Kalau ada persoalan teknis, harus diatasi. Jangan sampai mundur di tengah jalan,” ujar Sugeng, Rabu (3/8/2016).

Menurut Sugeng, e-retribusi bakal memberi keuntungan bagi Pemkot Surakarta. Selain dapat mengantisipasi tindak korupsi, sistem tersebut dianggap efisien untuk menjaga pengelolaan keuangan, kaitannya dengan kas daerah.

“Makin ke sini kita harus bisa menerapkan teknologi. Apalagi, sistem ini bisa untuk mengantisipasi kebocoran tarikan retribusi. Ada banyak keuntungan yang bisa didapat,” sebutnya.
Di sisi lain, e-retribusi dinilai mendukung pola penataan dan manajemen kota. Sugeng menambahkan, sistem yang bakal diterapkan di dua pasar yakni Pasar Gede dan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan itu menjadi bagian kecil menuju identitas smart city. “Kalau tidak dilakukan maka kita bisa tertinggal dari kota lain,” katanya.
Selama tahapan sosialisasi, Pemkot wajib menyiapkan simulasi agar masyarakat tak kesulitan beradaptasi. Simulasi tersebut penting terutama bagi pedagang yang selama ini mengenal metode setoran retribusi konvensional.
Sementara, sistem e-retribusi yang ditawarkan bakal menerapkan mekanisme rekening dan penyetoran lewat menggesek kartu berbentuk seperti ATM.
“Apalagi, e-retribusi dikelola melalui sistem khusus. Meski terkesan mudah, namun tak semua pedagang sudah pernah memegang kartu ATM dan sejenisnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Surakarta, Subagiyo mengatakan, pihaknya memproyeksikan e-retribusi dapat diterapkan di seluruh pasar di Kota Solo.
“Sementara baru di pasar pilot project. Berikutnya kita harapkan semua pasar menerapkan sistem serupa. Untuk saat ini, pedagang oprokan atau pelataran masih ditarik seperti dulu,” jelasnya.
Sumber: joglosemar.co

Tuesday, August 2, 2016

DPC PKS Jebres Gelar Pasar Murah dan Pengobatan Gratis

PKS Kota Solo - Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) Kecamatan Jebres, Kota Surakarta menggelar kegiatan pasar murah dan pengobatan gratis bertempat di RT 004/RW VIII, Jagalan, Jebres, Surakarta, pada Hari Minggu (31/7). Kegiatan bertema, "Berkhidmat untuk Rakyat" tersebut bertujuan untuk mendekatkan PKS dengan masyarakat.
Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPC PKS Jebres, Setyobudi, mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan berbagai program PKS, terutama program pelayanan, kepada masyarakat. "Ini merupakan program rutin DPC PKS Jebres. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya dari PKS untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Barang yang dijual yaitu sembako dan pakaian pantas pakai, " terangnya.
Turut hadir Ketua Bidang Kesra DPD PKS Solo, Agus Widodo, dalam sambutannya menyampaikan, "kegiatan pasar murah dan pengobatan gratis ini merupakan bagian dari Program Rumah Khidmat PKS. Oleh karenanya, kami meminta dukungan masyarakat untuk menyukseskan program-program PKS lainnya" ujarnya.
Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari warga, terlihat dari antusiasme warga meramaikan kegiatan pasar murah dengan banyaknya sembako dan pakaian pantas pakai yang terjual, sementara itu kegiatan pengobatan gratis pesertanya di dominasi oleh para lansia, ibu-ibu dan anak-anak dari warga masyarakat sekitar.
Foto : Taufik / RPF Solo