Solo - DPRD Kota Surakarta memberikan perhatian lebih perihal munculnya berbagai aduan Dapur MBG di Kota Bengawan. Sejumlah warga menyampaikan keluhan perihal keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengganggu lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono mengatakan, kewenangan Satgas MBG Pemkot Solo memang minim. Hal ini juga terjadi hampir di semua daerah, Satgas MBG nyaris tak dianggap.
Artinya sekalipun ada pelanggaran, kesalahan, maupun yang berkaitan dengan lingkungan sekitar Pemkot Solo tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi meminta penutupan sementara atau sejenisnya. Sementara yang ada hanya sebatas memberi rekomendasi atau arahan untuk hal tertentu yang sifatnya sementara.
“Masalahnya kita ini tidak ada kewenangan, bisanya hanya inisiatif. Jadi saat dilakukan penegakan aturan itu hanya sebatas yang bisa dilakukan pemerintah kota,” jelas dia, Minggu (19/10/2025) sore.
Salah satu contohnya saat pemerintah menjadi penengah saat ada permasalahan antara warga terhadap pembangunan SPPG baru di wilayah Kelurahan Sumber yang belakangan diketahui di tolak oleh masyarakat setempat. Kemudian untuk persoalan aduan pencemaran lingkungan yang diduga warga berasal dari satu SPPG di wilayah Banyuanyar.
“Khusus soal dugaan limbah dan pencemaran lingkungan, ini memang harus direspon oleh pemerintah. Perlu ditelusuri mengapa sampai ada aduan itu? Setelah itu perlu divalidasi apakah dugaan limbah itu memang benar dari SPPG terkait. Ini bisa dilakukan dengan uji lab dan sebagainya," ucapnya.
Meski demikian pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota dalam menjembatani, menampung, dan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat. Menurut politikus PKS, langkah itu akan memberikan kenyamanan masyarakat.
"Seandainya tidak terbukti melakukan pencemaran tentu akan memberikan ketenangan pada warga setempat, namun seandainya terbukti maka Pemerintah bisa meminta SPPG memaksimalkan pengelolan limbahnya,” ucapnya.
Sumber : RRI
.jpeg)
0 comments:
Post a Comment