![]() |
PJU : DPRD Siapkan Materisasi PJU |
Solo - DPRD Kota Solo bakal mencabut peraturan daerah (perda) lama dan membuat perda baru terkait proyek meterisasi penerangan jalan umum (PJU) yang akan dilaksanakan tahun depan. Perda baru tersebut diharapkan rampung akhir 2025 ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono menjelaskan, pihaknya tengah dalam persiapan untuk menyiapkan raperda (rancangan perda) tentang Pencabutan Perda 4/2020 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Penerangan Jalan Umum di Kota Solo.
Saat ini pihaknya juga sudah membentuk pansus yang berkaitan dengan pencabutan perda itu serta untuk pembentukan perda baru tentang Penyediaan PJU di Kota Solo.
”Dulu kan ada perda tentang KPBU itu, idenya mengganti semua penerangan jalan lewat badan usaha. Setelah digali dalam-dalam, akhirnya perlu meterisasi penerangan jalan. Untuk melancarkan meterisasi ini, perda lama harus dicabut dulu karena perda ini tidak bisa dijalankan. Setelah itu baru buat perda baru agar meterisasi inu bisa berjalan,” papar dia usai Paripurna, Jumat (17/10/2025).
Pihaknya menegaskan pencabutan perda yang lama wajib dilakukan untuk kemudian dibentuk perda yang baru agar proyek meterisasi itu bisa dikerjakan. Pihaknya menargetkan pencabutan perda tentang KPBU dan pembentukan perda baru ini bisa selesai di Desember 2025.
Dengan demikian, tahapan perencanaan pelaksanaan proyek meterisasi PJU yang membutuhkan anggaran Rp 60 miliar itu bisa dilaksanakan di awal 2026.
”Manfaatnya kita bisa menghemat setara 41 persen dengan meterisasi PJU itu. Pinjaman Rp 60 miliar itu setelah dihitung juga mampu diselesaikan sebelum masa jabatan wali kota berakhir,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sumber : Jawapos Radar Solo
ConversionConversion EmoticonEmoticon