Monday, November 17, 2025

Pansus DPRD Soroti Penyesuaian Retribusi 2026: Target PAD Rp1 Triliun, MBR Tak Boleh Terbebani


Solo
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Surakarta terus mencermati secara seksama rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dalam melakukan penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah pada tahun 2026 mendatang.


Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar target penerimaan sebesar Rp1 triliun dapat tercapai. Namun demikian, Pansus menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif retribusi harus melalui kajian yang matang dan tidak boleh membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR).

Wakil Ketua Pansus, Sakidi, menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis retribusi yang akan mengalami penyesuaian, di antaranya retribusi kios pasar dan penggunaan fasilitas GOR Indoor Manahan. Selain itu, Pemkot juga mulai memperluas basis retribusi dengan mengenakan tarif terhadap sejumlah layanan baru yang sebelumnya belum diatur.

“Retribusi untuk beberapa pasar kita sesuaikan sesuai dengan tingkat keramaian pasar. Juga retribusi atas penggunaan GOR Indoor Manahan kita sesuaikan. Yang baru adalah retribusi pemasangan e-board di kompleks Stadion Manahan,” ujar Sakidi, Kamis (13/11).



Menurutnya, penambahan objek retribusi seperti e-board merupakan bentuk inovasi dan penyesuaian terhadap perkembangan zaman. Di era digital, penggunaan papan elektronik (e-board) di area publik, khususnya di kawasan olahraga seperti Stadion Manahan, dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar bagi pendapatan asli daerah.

“Retribusi pemasangan e-board ini dulunya belum ada. Tapi sekarang potensial untuk menambah PAD Kota Surakarta, karena banyak pihak yang memanfaatkan media tersebut untuk promosi dan informasi,” jelas Sakidi.

0 comments:

Post a Comment