Showing posts with label MBG. Show all posts
Showing posts with label MBG. Show all posts

Tuesday, November 18, 2025

DPRD Solo Soroti Birokrasi Berbelit, Dorong Percepatan Sertifikasi Dapur MBG


Solo
- DPRD Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penerbitan surat rekomendasi dan perizinan Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) berjalan tanpa hambatan. Penegasan ini muncul setelah sejumlah calon pengelola dapur SPPG mengeluhkan proses administrasi yang dinilai berbelit, mulai dari pengajuan rekomendasi hingga penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut para calon pengelola, kompleksitas birokrasi telah menghambat kesiapan dapur untuk beroperasi mendukung program nasional tersebut. Kekhawatiran ini kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Kota Surakarta yang memastikan akan segera turun tangan untuk mempercepat seluruh proses administrasi yang menjadi keluhan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, menyoroti langsung persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa birokrasi yang berlapis, baik di Dinas Kesehatan, Badan Gizi Nasional (BGN), maupun OPD teknis lainnya, dapat berdampak langsung pada capaian target MBG pada 2025.

“Birokrasi yang dianggap berbelit, baik untuk mendapatkan surat rekomendasi maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bisa menghambat program, ” ujarnya, Kamis (13/11).

Target 64 Dapur MBG Masih Jauh dari Tercapai

Kota Surakarta menargetkan pembangunan 64 dapur MBG sebagai salah satu pilar dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis. Namun hingga saat ini, baru 33 dapur yang telah beroperasi, kurang dari separuh target. Data Satgas MBG menunjukkan bahwa sebagian dapur masih dalam tahap pembangunan dan sebagian lainnya masih menunggu pemenuhan standar SLHS.

Sugeng menyampaikan bahwa DPRD berharap seluruh proses sertifikasi dapat rampung pada akhir tahun ini.

“Masih ada waktu sekitar satu setengah bulan. Kita kebut agar target 100 persen pada 2026 bisa tercapai,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD tetap menekankan pentingnya standardisasi dapur. Sesuai ketentuan nasional, setiap dapur wajib memenuhi standar keamanan pangan mulai dari proses penyimpanan bahan baku, pengolahan, penyajian, hingga distribusi.

Sugeng menekankan bahwa keselamatan penerima manfaat, terutama siswa, ibu hamil, dan ibu menyusui adalah prioritas utama.

“Jangan sampai ada dapur yang beroperasi tanpa memenuhi standardisasi. Kita tidak ingin ada kejadian yang tidak diinginkan seperti keracunan. Itu harus dijaga betul di Kota Solo, ” ujarnya.

Dalam keterangannya, Sugeng mengakui masih adanya persepsi bahwa beberapa OPD mempersulit proses rekomendasi. Namun DPRD menilai OPD sebenarnya berupaya memastikan seluruh aspek, mulai dari bahan makanan, sanitasi, hingga instalasi IPAL memenuhi syarat minimal sebelum rekomendasi diberikan.

Menurutnya, sinergi lintas OPD perlu ditingkatkan agar proses verifikasi dan supervisi berjalan lebih efektif. Ia juga mengapresiasi kinerja Satgas MBG yang selama ini dianggap cukup responsif, namun tetap perlu didukung kolaborasi yang lebih solid dari seluruh instansi terkait.

Komisi IV menegaskan komitmennya untuk terus mengawal percepatan pembangunan dan sertifikasi 64 dapur MBG di Kota Surakarta. Progres yang baru mencapai 30-an dapur diakui masih jauh dari target, namun DPRD optimistis seluruh dapur bisa tersertifikasi sebelum Desember 2025


Sunday, October 26, 2025

DPRD Desak Satgas MBG Respon Cepat Aduan Dapur MBG


Solo
DPRD Kota Surakarta memberikan perhatian lebih perihal munculnya berbagai aduan Dapur MBG di Kota Bengawan. Sejumlah warga menyampaikan keluhan perihal keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengganggu lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono mengatakan, kewenangan Satgas MBG Pemkot Solo memang minim. Hal ini juga terjadi hampir di semua daerah, Satgas MBG nyaris tak dianggap.


Artinya sekalipun ada pelanggaran, kesalahan, maupun yang berkaitan dengan lingkungan sekitar Pemkot Solo tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi meminta penutupan sementara atau sejenisnya. Sementara yang ada hanya sebatas memberi rekomendasi atau arahan untuk hal tertentu yang sifatnya sementara.


“Masalahnya kita ini tidak ada kewenangan, bisanya hanya inisiatif. Jadi saat dilakukan penegakan aturan itu hanya sebatas yang bisa dilakukan pemerintah kota,” jelas dia, Minggu (19/10/2025) sore.  


Salah satu contohnya saat pemerintah menjadi penengah saat ada permasalahan antara warga terhadap pembangunan SPPG baru di wilayah Kelurahan Sumber yang belakangan diketahui di tolak oleh masyarakat setempat. Kemudian untuk persoalan aduan pencemaran lingkungan yang diduga warga berasal dari satu SPPG di wilayah Banyuanyar. 


“Khusus soal dugaan limbah dan pencemaran lingkungan, ini memang harus direspon oleh pemerintah. Perlu ditelusuri mengapa sampai ada aduan itu? Setelah itu perlu divalidasi apakah dugaan limbah itu memang benar dari SPPG terkait. Ini bisa dilakukan dengan uji lab dan sebagainya," ucapnya.


Meski demikian pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota dalam menjembatani, menampung, dan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat. Menurut politikus PKS, langkah itu akan memberikan kenyamanan masyarakat. 


"Seandainya tidak terbukti melakukan pencemaran tentu akan memberikan ketenangan pada warga setempat, namun seandainya terbukti maka Pemerintah bisa meminta SPPG memaksimalkan pengelolan limbahnya,” ucapnya.

Sumber : RRI