PKS Kota Solo - Dinas Perhubungan (dishub) Surakarta dinilai belum bisa menyediakan kawasan parkir sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Surakarta Sugeng Riyanto mengungkapkan, belum ada formula yang pas terkait kawasan parkir. Pada 2016 ada wacana tentang pembuatan gedung parkir di sekitar Pasar Gede, Kali Pepe dan di kawasan Sriwedari. Namun di 2017 tidak ada realisasi, baik secara anggaran maupun konsep.
”Kalau tahun 2016 lalu wacananya matang di atas Kali Pepe dan juga di Sriwedari. Tapi tahun ini tidak ada anggarannya. Artinya kan di tahun ini tidak akan direalisasikan,” jelasnya pada wartawan di gedung DPRD kemarin (13/1).
Informasi yang dihimpun, pada akhir 2016, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran sudah membuat blue print grand design perparkiran. Didalamnya memuat rencana pembangunan gedung parkir yang dipercaya bisa mengurangi kemacetan.
Namun sampai saat ini DPRD Surakarta belum mendapatkan laporan rinci hasilnya. ”Artinya kalau sudah dibuat di 2016 akhir, tentunya saat ini sudah bisa dilihat hasilnya. Makanya kami masih menunggu laporan dari mereka (dishub, red),” jelas Sugeng.
Berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW terutama pada pasal 32 ayat 2 dijelaskan, lahan parkir akan disediakan di empat kelurahan, yakni Sondakan, Joyotakan, Pucangsawit dan Mojosongo.
Sumber : Jawapos Radar Solo
ConversionConversion EmoticonEmoticon