PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
DALAM RANGKA PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG:
- PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2017;
- PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA TAHUN 2017;
- PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN PASARKLIWON TAHUN 2017;
- PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA “PEDARINGAN” SURAKARTA TAHUN 2017;
السَّلا Ù… عليكم Ùˆ ر Øمة الله Ùˆ بركا ته
Salam Sejahtera untuk kita semua,
Yang kami hormati Saudara Walikota Surakarta atau yang mewakili,
Yang kami hormati pimpinan rapat dan pimpinan DPRD Kota Surakarta, beserta rekan-rekan anggota DPRD Kota Surakarta,
Yang kami hormati Jajaran Perangkat Daerah Kota Surakarta
Yang kami hormati rekan-rekan wartawan, serta hadirin yang berbahagia;
Segala puji bagi Allah SWT, atas kelimpahan kenikmatan dan keberkahanNya kita masih dapat hadir mengikuti sidang paripurna DPRD pada hari ini dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi – fraksi terhadap empat raperda tentang pernyertaan modal terhadap empat perusahaan daerah sebagaimana nota penjelasannya telah dibacakan oleh Walikota Surakarta pada rapat paripurna sebelumnya.
Rapat Paripurna yang kami hormati,
Setelah kami mencermati dengan seksama Nota Penjelasan Walikota Surakarta, perkenankanlah Fraksi PKS DPRD Kota Surakarta menyampaikan pandangan umum sebagai berikut:
- Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surakarta tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Tahun 2017
Fraksi PKS menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
- Berdasarkan roadmap Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2014 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta terhadap BPD Jawa Tengah dinyatakan bahwa dalam penyertaan modal dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.833.000.000,00 tahap kedua tahun 2016 sebesar Rp. 3.807.000.000,00 dan pada tahap ketiga tahun 2017 ini direncanakan sebesar Rp. 7.050.000.000,00 .Menjadi pertanyaan apabila tahun 2017 yang memasuki tahap ketiga ini penyertaan modal Kota Surakarta sebesar Rp. 17.394.000.000,00 karena adanya tambahan Rp. 10.344.000.000 yang berasal dari Asset Management Unit PT BPD jawa Tengah. Apakah yang menjadi dasar atas perubahan investasi berupa penyertaan modal tersebut?
- Mohon disampaikan bagaimana hasil perkembangan penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta terhadap BPD Bank Jawa Tengah selama ini? Berapakah deviden yang diterima Pemerintah Kota Surakarta dari penyertaan modal tersebut pada tahun 2016 yang lalu?
- Mengenai Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017
Kami menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
- Apakah penyertaan modal yang direncanakan untuk pengembangan wahana hiburan yang inovatif ini, sejalan dengan grand design pengembangan TSTJ ke depan?
- Dengan adanya penyertaan modal pada TSTJ ini sudahkah ada kajian mengenai sejauh mana peluang keterterimaan keberadaan TSTJ di masyarakat Kota Surakarta?
- Mengenai Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasarkliwon Tahun 2017
Kami menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
- Dengan perubahan bentuk Badan Kredit Kecamatan Pasarkliwon menjadi Lembaga Keuangan dengan bentuk sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Adakah target – target yang akan dicapai terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta?
- Selain penyertaan modal sebesar 49% yang akan diberikan sebagai modal dasar perubahan bentuk Badan Kredit menjadi Bank Perkreditan Rakyat Pasarkliwon, Sudahkah prasyarat – prasyarat lain yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Surakarta telah disiapkan? Sejauhmana persiapan yang telah dilakukan tersebut? Mohon penjelasan!
- Mengenai Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta Tahun 2017
Terdapat PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab 8 Pasal 50 ayat 2 perihal penilaian. Bahwa tanah dan bangunan harus dinilai oleh penilai publik (appraisal) dan ditetapkan oleh SK Walikota. Apakah Pemerinah Kota Surakarta sudah melakukan appraisal tersebut? Kalau sudah ada, apakah sudah melakukan appraisal terbaru? Mohon ditunjukan SK nya serta dijelaskan nilai terbaru dari tanah dan bangunan tersebut.
Rapat Paripurna yang kami hormati,
Demikianlah Pandangan Umum ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak – Ibu, Saudara, hadirin hadirat mendengarkan pandangan umum kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. lahi taufiq wal hidayahBil.
Ùˆ السَّلا Ù… عليكم Ùˆ ر Øمة الله Ùˆ بركا ته
Surakarta, 28 Rabi’ul Akhir 1438 H/ 27 Januari 2017 M.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ConversionConversion EmoticonEmoticon