Fungsi Komite Sekolah Bakal Dikaji Lagi

PKS Kota Solo - Keberadaan dan fungsi komite sekolah akan diatur kembali dalam sebuah peraturan daerah (perda). Regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan juga bakal merespons pungutan liar (pungli) di sekolah yang berkedok untuk kebutuhan tertentu. Untuk itu DPRD Solo merencanakan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan yang akan dibahas tahun ini.
Ketua Fraksi PKS DPRD Surakarta Sugeng Riyanto menyampaikan, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan memang perlu dibahas lebih dalam. Terutama tentang sekolah negeri yang mulai di-regrouping oleh pemerintah lantaran minim murid.
 ”Artinya, kepercayaaan masyarakat mengenai sistem pendidikan di sekolah negeri sudah menurun sehingga banyak yang di-regrouping. Di sisi lain, untuk mendaftar ke sekolah swasta harus mengantre beberapa bulan sebelumnya,” tandas Sugeng.
Sumber : Jawapos Radar Solo
Previous
Next Post »