PKS Kota Solo - Masih maraknya peredaran pakaian bekas impor atau yang sering disebut awul-awul di Kota Solo menjadi perhatian Kalangan legislator. Pemerintah Kota (pemkot) dinilai tidak tegas menerapkan larangan peredaran pakaian bekas impor. Dewan menyayangkan inkosistensi Pemkot dalam mengawal kebijakan yang diamanatkan pemerintah pusat.
“Tarik saja peredaran komoditas di lapangan kalau Pemkot serius menegakkan regulasi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD, Sugeng Riyanto.
Sugeng mengakui sebagian warga masih mencari pakaian bekas impor sebagai pilihan sandang. Meski demikian, hal tersebut mestinya bukan menjadi pembenaran pelanggaran aturan.
“Efek kesehatannya kan sudah dikaji, makanya pemerintah melarang. Mestinya sosialisasi pada warga ditingkatkan alih-alih melakukan pembiaran,” ucapnya.
Perlu diketahui, setahun lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) memvonis pakaian bekas impor sebagai barang ilegal. Otoritas menyebut ada 216.000 kandungan bakteri mikrobiologi dalam pakaian bekas yang menyebabkan gatal, diare hingga penyakit saluran kelamin.
Namun, aktivitas jual-beli pakaian bekas impor masih marak di Pasar Klithikan, Pasar Gilingan hingga Pasar Gading. Pasar Klithikan memiliki 200-an pedagang awul-awul yang dikenal di Solo dan sekitarnya. Adapun Pasar Gilingan memiliki 96 pedagang pakaian bekas. (AR)
Sumber : Solopos
ConversionConversion EmoticonEmoticon