PKS Kota Solo – Legislatif dan eksekutif harus kerja ekstra untuk mengejar ketertinggalan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang molor hingga satu bulan. Dalam waktu empat bulan ke depan, setidaknya harus bisa merampungkan delapan raperda.
Molornya pembahasan raperda disebabkan Penjabat (Pj) Wali Kota Budi Yulistianto yang tak segera dilantik. Sesuai rencana kerja (renja) DPRD, ada 22 raperda yang harus dibahas tahun ini.
Dari jumlah tersebut, empat raperda di antaranya adalah inisiatif DPRD, sisanya diprakarsai oleh pemkot. Sesuai jadwal, legislatif mesti merampungkan sedikitnya delapan raperda pada masa sidang pertama atau dalam kurun waktu empat bulan.
Pj wali kota membacakan tiga buah nota penjelasan. Yaitu, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada PT BPD Jateng. Lalu, Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Selain tiga raperda tersebut, DPRD masih memiliki agenda pada masa sidang pertama. Yakni, menyelesaikan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Warung Internet, Raperda tentang Penyertaan Modal Bank Jateng, Raperda tentang Penyertaan Modal Pedaringan, Raperda tentang Persetujuan Pelepasan Aset Pedaringan, serta Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) Asih Sunjoto Putro optimistis mampu merampungkan seluruh kewajiban legislasi. Ia telah meminta sekretariat DPRD (Setwan) untuk menjadwal ulang pembahasan raperda.
“Tinggal 2,5 bulan, harapannya sebelum masa sidang pertama selesai bisa memasukkan empat raperda berikutnya. Yang lain nanti diselesaikan di masa sidang berikutnya,” kata dia.
Asih juga mendorong seluruh anggota dewan untuk hadir di setiap rapat paripurna pembahasan raperda. Pasalnya tiga fungsi DPRD sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan sudah dijadwal dengan baik dalam renja DPRD. “Kami akan dorong terus,” pungkas Asih.
Sumber : radarsolo.co.id
ConversionConversion EmoticonEmoticon