PKS Kota Solo –Sebuah hotel berbintang yang berlokasi di tengah Kota Solo menolak pemeriksaan keamanan pangan oleh Dinas Pertanian (Dispertan) Solo. Penolakan tersebut telah berlangsung lama tanpa tindakan yang berarti dari Pemkot. DPRD mendorong nama hotel tersebut diumumkan agar timbul sanksi sosial.
Hal itu mencuat dalam rapat koordinasi Komisi IV DPRD dengan Dispertan di Gedung DPRD, Rabu (3/2/2016). Anggota Komisi IV, Reny Widyawati, menyebut ada sebuah hotel yang menolak pemeriksaan rutin Dispertan ihwal cara pengolahan maupun bahan baku makanan.
Menurut Reny, alasan yang disampaikan pihak hotel tidak logis yakni pemeriksaan ribet dan lain sebagainya. “Ada satu hotel yang dari dulu menolak kunjungan Dispertan. Padahal hotel-hotel dan rumah makan lain terbuka jika ada pengecekan bahan pangan berkala,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Reny mengatakan pengawasan Dispertan penting untuk menjaga kualitas, jenis kandungan hingga masa berlaku bahan makanan olahan yang sering didapati di perhotelan. Menurut dia, setiap unit usaha mestinya patuh dengan regulasi sudah ditetapkan. Politikus Demokrat itu mendesak Pemkot membeberkan nama hotel ke publik sehingga ada efek jera. Selama ini dia menilai belum ada tindakan tegas menyikapi pengingkaran regulasi tersebut. “Umumkan saja ke masyarakat, biar publik yang menilai. Jangan sampai ada kesenjangan kebijakan,” ucapnya.
Lebih jauh Komisi IV mendorong pencantuman label khusus bagi rumah makan yang sajiannya mengandung babi. Sekretaris Komisi IV, Asih Sunjoto Putro, mengatakan ada rumah makan yang tak kunjung mencantumkan labelisasi meskipun telah diperingatkan. Menurut Asih, konsumen berhak tahu asal usul masakan yang dibelinya.
“Ada sebuah warung makan yang cukup ramai di tengah kota yang menggunakan babi sebagai penyedap masakannya. Sebenarnya tidak masalah kalau mereka mengumumkan hal tersebut. Namun itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Asih mengimbau pelaku usaha tak hanya meraup keuntungan tanpa memerdulikan hak konsumen. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendorong Pemkot proaktif memasang labelisasi jika pelaku usaha terus ngeyel. “Langsung pasang saja. Masyarakat berhak tahu apa yang dimakannya.”
Kepala Dispertan, Weni Ekayanti, mengaku telah berupaya optimal menjaga keamanan pangan dengan pengecekan ke lokasi usaha tiga bulan sekali. Pemeriksaan dilakukan dengan metode sampling. Dispertan juga telah mendata rumah makan yang menjual masakan mengandung anjing maupun babi. “Ini untuk memermudah pemantauan. Kami dorong semua pelaku usaha terbuka dengan makanan yang dijualnya.”
Sumber : solopos
ConversionConversion EmoticonEmoticon