DPRD Jateng Siap Selesaikan Polemik Eksploitasi Air Di Gunung Muria

Kudus, PKS Kota Solo – Sebanyak 11 pengusaha air asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan oleh kelompok warga melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP) Kudus.
Para pengusaha itu dilaporkan karena diindikasi melakukan eksploitasi air secara ilegal di permukaan kawasan Gunung Muria, Kudus, melalui tangki air di Desa Colo dan Desa Kajar, Kecamatan Dawe.
“Setelah melakukan pengamatan dan pemantauan, kami berkesimpulan bahwa eksploitasi air di pegunungan Muria semakin tidak terkendali, karena setiap hari 500 ribu liter air Muria disedot secara ilegal untuk selanjutnya dijual sebagai air minum dan bahan baku air minum isi ulang,” jelas Achmad Fikri, perwakilan LSM LePasP Kudus dalam keterangan persnya usai bertemu perwakilan DPRD Jawa Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam rilis persnya, Fikri menuturkan, adapun pengusaha yang dilaporkan oleh warga tersebut adalah PT TM Desa Colo, Dawe, Hj D, DAA, S, M, S, SR, BH, MA, MK dan DR.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, anggota Komisi D DPRD Jateng, Muhammad Rodhi akan menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi ke pihak terkait, untuk selanjutnya dilakukan langkah terbaik menyelesaikan polemik air di Gunung Muria itu.
“Terima kasih atas laporannya, kami dari Komisi D akan meneruskan laporannya untuk selanjutnya dilakukan solusi dan langkah terbaik, agar masyarakat di desa tersebut bisa kembali menikmati air bersih dari Gunung Muria,” ujar legislator PKS Jateng itu.
Sumber : Murianews
Previous
Next Post »