Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah telah melalui tahapan public hearing yang dilaksanakan pada Jum’at (11/3) di ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Forum berjalan dengan dinamis saat pembahasan dan masukan –masukan dari prwakilan masyarakat.
Ada pandangan pada sebagian masyarakat, munculnya raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini, akan memberikan celah bagi pejabat daerah yang melakukan korupsi dan merugikan daerah akan diselesaikan secara damai tanpa melibatkan pengadilan sebagai tindakan pidana korupsi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Muhadi Syahroni memberikan tanggapan tentang perlunya upaya sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan oleh pemangku kepentingan yang berwenang seperti Pemerintah Kota Surakarta dan DPRD Kota Surakarta.
“Masyarakat seharusnya memahami maksud adanya raperda ini adalah untuk menjaga aset daerah yang hilang dan merugikan daerah karena unsur kelalaian pejabat pemerintah daerah atau pihak ketiga yang terkait dapat terselesaikan dengan baik. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan serta rasa keadilan yang sama di hadapan hukum. Bukan memberikan celah korupsi pejabat daerah” jelas Muhadi yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Kota Surakarta ini.
ConversionConversion EmoticonEmoticon